Dilihat dari pengertiannya, haji dan umroh memiliki arti yang berbeda. Akan tetapi sebenarnya keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain.
Ada beberapa persamaan pada bagian syarat wajib, syarat sah, amalan sunnah, hal yang membatalkan dan berbagai perkara yang diharamkan ketika menjalankan dua ibadah tersebut.
Meski demikian Haji dan Umrah tetaplah berbeda. Berikut perbedaannya yang paling mendasar.
1. Rukun
Perbedaan haji dan umroh yang pertama adalah dilihat dari rukun ibadah. Rukun ibadah haji adalah niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai dan memotong rambut. Sedangkan rukun pada ibadah umroh terletak pada tidak adanya rukun wukuf di padang Arafah.
Adanya rukun dalam ibadah juga menjadi syarat keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku pada ibadah haji dan ibadah umroh. Rukun pada ibadah haji dan ibadah umroh bisa dinilai batal ketika tidak bisa dilakukan dan tidak diganti dengan denda.
2. Waktu Pelaksanaan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya ibadah haji hanya dilakukan pada bulan haji. Artinya ibadah haji bisa dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara’. Selain itu ibadah haji juga dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
Umumnya ibadah haji akan dilaksanakan mulai bulan Syawal hingga hari raya Idul Adha. Hal tersebut juga dijelaskan pada hadits riwayat bukhari yang diterangkan oleh Abdullah bin Umar, “Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zul Qa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijjah.” (HR. Bukhari).
Lalu untuk ibadah umroh bisa dilakukan tanpa ada keterikatan oleh waktu. Artinya ibadah umroh bisa dilakukan kapanpun atau bisa dilakukan sepanjang tahun.
3. Hukum Ibadah
Perbedaan haji dan umroh yang berikutnya dilihat berdasarkan hukum ibadahnya. Pada hukum haji wajib dilakukan bagi yang mampu. Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang hukumnya wajib dilakukan umat muslim bagi yang memenuhi syarat. Hal tersebut juga sudah dijelaskan pada firman Allah.
“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)
Sedangkan untuk hukum ibadah umroh adalah Sunnah. Ibadah umroh dapat dinilai sebagai penyempurna ibadah yang selayaknya dilakukan oleh umat Islam. Akan tetapi pada hukum ibadah umroh juga memiliki perbedaan pendapat.
Pada mazhab Hanafi dan Maliki, ibadah umroh merupakan sunnah. Namun pada mazhab Syafi’i dan Hanbali, ibadah umroh memiliki hukum wajib.
Dalam Jabir bin ‘Abdillah ra, ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang wajib ataukah sunnah bagi umat muslim untuk menunaikan umroh. Nabi SAW kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi).
Dari berbagai sumber