Apa sih bedanya Gratifikasi dan Suap?

Gratifikasi dan suap sering muncul dalam kasus korupsi. Gratifikasi berkaitan dengan pemberian dari jabatan, tugas, dan pekerjaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.

Di Indonesia, gratifikasi diperbolehkan tetapi sesuai batasan pemberian. Contoh gratifikasi yang diperbolehkan yaitu pemberian dari keluarga, hadiah tanda terimakasih dari teman, dan pemberian oleh-oleh untuk orang terdekat

Gratifikasi tidak diperbolehkan jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. Contohnya penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.

Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah.

Pengertian gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).


Contoh gratifikasi yang diperbolehkan menggunakan transaksi elektronik atau tanpa sarana elektronik yaitu:

Diskon (rabat)
Pinjaman tanpa bunga
Tiket perjalanan
Fasilitas penginapan
Perjalanan Wisata
Pengobatan cuma-cuma
Pemberian uang

Pada dasarnya gratifikasi yang dilarang disebut suap yang tertunda atau terselubung. Contohnya pegawai negeri dan penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan korupsi. Korupsi bisa dilakukan melalui suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Suap adalah tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap. Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap.

Suap dan gratifikasi memiliki perbedaan dari cara melakukan. Mengutip dari kkp.go.id, suap terjadi jika pengguna jasa aktif menawarkan imbalan pada petugas pelayanan. Tujuan dari menawarkan imbalan ini, supaya kerja lebih cepat tercapai meski melanggar aturan yang berlaku.

Sedangkan gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada penawaran, transaksi, atau deal. Tujuan gratifikasi hanya memberikan tanpa ada maksud lain.

Dari contoh diatas, suap terjadi jika ada transaksi antara kedua belah pihak. Sedangkan gratifikasi memberikan sesuatu yang bertujuan mempermudah pengguna jasa.

Contoh Gratifikasi
Menerima honor ketika menjadi narasumber. Gratifikasi yang tidak dibolehkan terjadi ketika instansi pegawai negeri tidak melaporkan uang honorarium. Jika ada larangan, penyelenggara negara atau pegawai negeri sebaiknya tidak menerima honor tersebut.

Sumber: katadata

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak